Jumat, 13 September 2013


Pemerintan Siap jalankan BPJS

Tak sedikit pihak yang khawatir atas kelancaran berjalannya BPJS. Padahal, tahun depan badan yang mengurusi jaminan sosial itu mulai beroperasi, dimulai dengan diluncurkannya BPJS Kesehatan.
Namun Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryanimenepis kekhawatiran itu. Menurutnyasampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menjalankan BPJS.
Kemenkes misalnya yang sejak tahun lalu sudah membentuk Pokja yang terdiri dari internal Kemenkes dan ada juga yang beranggotakan lintas kementerian. Perempuan yang disapa Yani itu menyebut sedikitnya ada enam Pokja yang membidangi isu tertentu seperti regulasi, fasilitas kesehatan, farmasi dan sosialisasi. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, saat ini pemerintah berhasil menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS yaitu Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes)dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tahun ini, Kemenkes fokus untuk menerbitkan peraturan menteriuntuk menjelaskan detail Perpres Jamkes. Serta peraturan yang mengatur iuran non PBI. Khusus untuk Permenkes Jamkes ditargetkan selesai pada Agustus. “Mengatur lebih detail tentang manfaat Jamkes,” kata dia menjelaskan inti peraturan itu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/4). Selaras dengan itu, Yani mengatakan Kemenkes sedang melakukan penguatan terhadap pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas. Dengan diperkuatnya pelayanan itu maka sistem rujukan dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan dapat ditangani Puskesmas dan tak perlu ke rumah sakit. Hal tersebut juga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan kementeriannya akan membuat neraca penutup dari perusahaan BUMN yang kelak menjadi BPJS. Yaitu PT Askes dan PT Jamsostek. Sebelum neraca penutup itu dibuat, Gatot telah memerintahkan kepada kedua perusahaan BUMN itu untuk bersiapagartahun depan BPJS bisa beroperasi dengan lancar. Terkait persiapan menuju BPJS, Gatot melihat kedua perusahaan BUMN itu sudah melakukan pemisahan aset. Mengingat BPJS Kesehatan beroperasi lebih dulu, maka PT Jamsostek menyerahkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke PT Askes. “Pemisahan sebagian aset sudah dilaksanakan dari PT Jamsostek ke PT Askes,” katanya. Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassyasendirimengaku sudahmelakukan pembenahan di segala aspek agar mampu menjalankan BPJS dengan baik dan berkelas dunia. Elvyn mengaku banyak pihak yang khawatir PT Jamsostek tak siap melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang berpendapat ketika berubah menjadi BPJS, PT Jamsostek akan kembali seperti masa perusahaan itu berstatus Perum dan menjadi birokratis. Secara tegas Elvyn menampik pendapat itu karena PT Jamsostek telah menunjukan keseriusannya menghadapi BPJS dengan berupaya memberi pelayanan kelas internasional. Misalnya, dia menyebut PT Jamsostek berhasil meningkatkan pendapatan dari mengelola dana para pekerja yang terhimpun di PT Jamsostek dengan jumlah yang cukup tinggi. Walau begitu Elvyn menyebut badan penyelenggara membutuhkan regulasi yang mengatur secara teknis pelaksanaan BPJS. Jika pemerintah kesulitan merancang regulasi itu, Elvyn mengatakan PT Jamsostek sudah membuat draf peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan BPJS. “Jamsostek sangat siap melaksanakan BPJS,” tukasnya. Senada, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi PT Askes dalam menjalankan BPJS Kesehatan. Misalnya, soal direksi dan dewan pengawas. Menurutnya, dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS, banyak tantangan yang harus dilewati. “Tapi kami bergerak maju,” tegasnya. Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Surya Chandra Surapaty, mengaku pesimis terlaksananya BPJS dapat berjalan baik mengingat pemerintah tak serius menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Misalnya, soal PP PBI dan Perpres Jamkes yang dinilai masih terdapat kelemahan. Sebagaimana dorongan serikat pekerja yang berharap kedua peraturan itu direvisi, Surya berjanji fraksinya akan berupaya menggelar rapat di DPR dan memanggil pemerintah agar revisi segera dilakukan. Begitu pula dengan peraturan soal rujukan dalam sistem pelayanan kesehatan, Surya menganggap pemerintah lalai karena regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Padahal, Surya menilai sistem rujukan itu penting ketika BPJS mulai beroperasi agar peserta BPJS mendapat pelayanan terbaik. “Sampai sekarang peraturannya belum diterbitkan,”keluhnya. Anak Perusahaan Tak ketinggalan Surya mempertanyakan soal anak perusahaan yang dimiliki PT Askes yaitu PT Inhealth sertaPT Bijak yang dimiliki PT Jamostek. Menurutnya, kedua perusahaan BUMN itu tak boleh menyelenggarakan dua bentuk jaminan sosial. Oleh karenanya Surya menegaskan agar kedua anak perusahaan itu dijual dengan harga yang pantas dan uang hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam BPJS. Surya menekankan agar Kementerian BUMN memperhatikan usulannya tersebut. Menanggapi status PT Bijak, Elvyn tak berkomentar banyak. Tapi yang jelas PT Jamsostek akan mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah terhadap anak perusahaan PT Jamsostek itu. Begitu pula Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustiano, akan mengikuti arahan pemerintah untuk menyikapi PT Inhealth. “Kami akan patuhi aturan pemerintah,” ujarnya. Terkait anak perusahaan, konsultan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hasbullah Thabrany, menyarankan agar PT Bijak dan PT Inhealth dijual dengan harga terbaik. Kemudian dana hasil penjualan itu menjadi dana amanat. Menurutnya, pengembangan dana amanat itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sehingga BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial tak layak punya anak perusahaan. “Perlu dikawal agar anak perusahaan dijual untuk menambah dana amanat,” ucapnya. Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah belum serius mempersiapkan beroperasinya BPJS. Misalnya, peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dianggap bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. Kemudian pemerintah menunjuk pihak yang dirasa tak tepat untuk menjabat sebagai komisaris di PT Jamsostek. Oleh karenanya, Timboel menegaskan serikat pekerja dalam waktu dekat akan menggelar empat kali aksi untuk mendesak pihak terkait agar serius menjalankan BPJS. Salah satu tuntutan yang diusung agar pemerintah merevisi Perpres Jamkes dan PP PBI. “Kami akan mendesak terus agar peraturan itu dibenahi,” tukasnya. Mengingat BPJS adalah lembaga nirlaba yang menyelenggarakan Jamsos untuk rakyat, Timboel menekankan agar pemerintah tak mengenakan pajak terhadap dana yang diperoleh BPJS. Menurutnya, hal dilakukan dalam rangka meningkatkan dana BPJS. Sejalan dengan itu pemerintah daerah dituntut mendukung berjalannya BPJS dengan mendirikan RS dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing. Timboel khawatir dengan digelarnya BPJS, Pemda merasa tak perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan di daerahnya. (hukumonline.com)

Pemerintah Siap Jalankan BPJS

Posted at  22.48  |  in    |  Read More»


Pemerintan Siap jalankan BPJS

Tak sedikit pihak yang khawatir atas kelancaran berjalannya BPJS. Padahal, tahun depan badan yang mengurusi jaminan sosial itu mulai beroperasi, dimulai dengan diluncurkannya BPJS Kesehatan.
Namun Kepala Bidang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kalsum Komaryanimenepis kekhawatiran itu. Menurutnyasampai saat ini pemerintah masih mempersiapkan segala yang dibutuhkan untuk menjalankan BPJS.
Kemenkes misalnya yang sejak tahun lalu sudah membentuk Pokja yang terdiri dari internal Kemenkes dan ada juga yang beranggotakan lintas kementerian. Perempuan yang disapa Yani itu menyebut sedikitnya ada enam Pokja yang membidangi isu tertentu seperti regulasi, fasilitas kesehatan, farmasi dan sosialisasi. Dengan menerima masukan dari berbagai pihak, saat ini pemerintah berhasil menerbitkan dua peraturan pelaksana BPJS yaitu Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes)dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI). Tahun ini, Kemenkes fokus untuk menerbitkan peraturan menteriuntuk menjelaskan detail Perpres Jamkes. Serta peraturan yang mengatur iuran non PBI. Khusus untuk Permenkes Jamkes ditargetkan selesai pada Agustus. “Mengatur lebih detail tentang manfaat Jamkes,” kata dia menjelaskan inti peraturan itu dalam diskusi di Jakarta, Selasa (9/4). Selaras dengan itu, Yani mengatakan Kemenkes sedang melakukan penguatan terhadap pelayanan kesehatan primer seperti Puskesmas. Dengan diperkuatnya pelayanan itu maka sistem rujukan dapat bekerja dengan baik sehingga masyarakat yang butuh pelayanan kesehatan dapat ditangani Puskesmas dan tak perlu ke rumah sakit. Hal tersebut juga meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan kementeriannya akan membuat neraca penutup dari perusahaan BUMN yang kelak menjadi BPJS. Yaitu PT Askes dan PT Jamsostek. Sebelum neraca penutup itu dibuat, Gatot telah memerintahkan kepada kedua perusahaan BUMN itu untuk bersiapagartahun depan BPJS bisa beroperasi dengan lancar. Terkait persiapan menuju BPJS, Gatot melihat kedua perusahaan BUMN itu sudah melakukan pemisahan aset. Mengingat BPJS Kesehatan beroperasi lebih dulu, maka PT Jamsostek menyerahkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ke PT Askes. “Pemisahan sebagian aset sudah dilaksanakan dari PT Jamsostek ke PT Askes,” katanya. Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G Masassyasendirimengaku sudahmelakukan pembenahan di segala aspek agar mampu menjalankan BPJS dengan baik dan berkelas dunia. Elvyn mengaku banyak pihak yang khawatir PT Jamsostek tak siap melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan ada yang berpendapat ketika berubah menjadi BPJS, PT Jamsostek akan kembali seperti masa perusahaan itu berstatus Perum dan menjadi birokratis. Secara tegas Elvyn menampik pendapat itu karena PT Jamsostek telah menunjukan keseriusannya menghadapi BPJS dengan berupaya memberi pelayanan kelas internasional. Misalnya, dia menyebut PT Jamsostek berhasil meningkatkan pendapatan dari mengelola dana para pekerja yang terhimpun di PT Jamsostek dengan jumlah yang cukup tinggi. Walau begitu Elvyn menyebut badan penyelenggara membutuhkan regulasi yang mengatur secara teknis pelaksanaan BPJS. Jika pemerintah kesulitan merancang regulasi itu, Elvyn mengatakan PT Jamsostek sudah membuat draf peraturan yang diperlukan dalam pelaksanaan BPJS. “Jamsostek sangat siap melaksanakan BPJS,” tukasnya. Senada, Dirut PT Askes, Fachmi Idris, berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan teknis yang menjadi pedoman bagi PT Askes dalam menjalankan BPJS Kesehatan. Misalnya, soal direksi dan dewan pengawas. Menurutnya, dalam mempersiapkan pelaksanaan BPJS, banyak tantangan yang harus dilewati. “Tapi kami bergerak maju,” tegasnya. Sementara, anggota Komisi IX dari fraksi PDIP, Surya Chandra Surapaty, mengaku pesimis terlaksananya BPJS dapat berjalan baik mengingat pemerintah tak serius menyiapkan regulasi yang dibutuhkan. Misalnya, soal PP PBI dan Perpres Jamkes yang dinilai masih terdapat kelemahan. Sebagaimana dorongan serikat pekerja yang berharap kedua peraturan itu direvisi, Surya berjanji fraksinya akan berupaya menggelar rapat di DPR dan memanggil pemerintah agar revisi segera dilakukan. Begitu pula dengan peraturan soal rujukan dalam sistem pelayanan kesehatan, Surya menganggap pemerintah lalai karena regulasi itu tak kunjung diterbitkan. Padahal, Surya menilai sistem rujukan itu penting ketika BPJS mulai beroperasi agar peserta BPJS mendapat pelayanan terbaik. “Sampai sekarang peraturannya belum diterbitkan,”keluhnya. Anak Perusahaan Tak ketinggalan Surya mempertanyakan soal anak perusahaan yang dimiliki PT Askes yaitu PT Inhealth sertaPT Bijak yang dimiliki PT Jamostek. Menurutnya, kedua perusahaan BUMN itu tak boleh menyelenggarakan dua bentuk jaminan sosial. Oleh karenanya Surya menegaskan agar kedua anak perusahaan itu dijual dengan harga yang pantas dan uang hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam BPJS. Surya menekankan agar Kementerian BUMN memperhatikan usulannya tersebut. Menanggapi status PT Bijak, Elvyn tak berkomentar banyak. Tapi yang jelas PT Jamsostek akan mengikuti peraturan yang diterbitkan pemerintah terhadap anak perusahaan PT Jamsostek itu. Begitu pula Direktur Perencanaan Pengembangan dan Teknologi Informasi PT Askes, Tono Rustiano, akan mengikuti arahan pemerintah untuk menyikapi PT Inhealth. “Kami akan patuhi aturan pemerintah,” ujarnya. Terkait anak perusahaan, konsultan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Hasbullah Thabrany, menyarankan agar PT Bijak dan PT Inhealth dijual dengan harga terbaik. Kemudian dana hasil penjualan itu menjadi dana amanat. Menurutnya, pengembangan dana amanat itu digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Sehingga BPJS sebagai penyelenggara jaminan sosial tak layak punya anak perusahaan. “Perlu dikawal agar anak perusahaan dijual untuk menambah dana amanat,” ucapnya. Sedangkan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan pemerintah belum serius mempersiapkan beroperasinya BPJS. Misalnya, peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dianggap bertentangan dengan UU SJSN dan UU BPJS. Kemudian pemerintah menunjuk pihak yang dirasa tak tepat untuk menjabat sebagai komisaris di PT Jamsostek. Oleh karenanya, Timboel menegaskan serikat pekerja dalam waktu dekat akan menggelar empat kali aksi untuk mendesak pihak terkait agar serius menjalankan BPJS. Salah satu tuntutan yang diusung agar pemerintah merevisi Perpres Jamkes dan PP PBI. “Kami akan mendesak terus agar peraturan itu dibenahi,” tukasnya. Mengingat BPJS adalah lembaga nirlaba yang menyelenggarakan Jamsos untuk rakyat, Timboel menekankan agar pemerintah tak mengenakan pajak terhadap dana yang diperoleh BPJS. Menurutnya, hal dilakukan dalam rangka meningkatkan dana BPJS. Sejalan dengan itu pemerintah daerah dituntut mendukung berjalannya BPJS dengan mendirikan RS dan fasilitas kesehatan di daerah masing-masing. Timboel khawatir dengan digelarnya BPJS, Pemda merasa tak perlu menyelenggarakan pelayanan kesehatan di daerahnya. (hukumonline.com)

0 komentar:

Ratusan Lawyer se-Asia Pacific Kumpul di Jakarta

Ratusan lawyer, baik advokat maupun in-house lawyer, berkumpul di Jakarta dalam Konferensi Regional Corporate Counsel, 20-21 April 2011. Acara ini diselenggarakan oleh Indonesian Corporate Counsels Association (ICCA), perkumpulan penasehat hukum internal perusahaan di Indonesia sebagai lanjutan dari ajang yang sama tahun 2009 di Singapura dan 2010 di Sri Langka.
Hadir dalam konferensi ini advokat dan legal counsel dari berbagai negara. Di antaranya, Singapura, Malaysia, Sri Langka, Filipina, dan Selandia Baru. Mereka membicarakan berbagai permasalahan hukum dari berbagai aspek, seperti penguatan peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa perusahaan.

Menurut Prof. Priyatna Abdurrasyid, Ketua Badan Arbitrase Nasional (BANI) saat menjadi salah satu pembicara, konferensi ini sangat baik sebagai ajang bertukar pikiran para praktisi dari berbagai negara. Dengan demikian, perkembangan praktik arbitrase di Indonesia semakin baik. ''Apalagi banyak prinsip arbitrase yang berlaku lintas negara. Kita harus mampu mengikutinya dengan seksama. Saya apresiasi acara ini,'' pungkasnya. ( hukumonline.com )

Ratusan Lawyer se-Asia Pacific Kumpul di Jakarta

Posted at  22.45  |  in    |  Read More»

Ratusan Lawyer se-Asia Pacific Kumpul di Jakarta

Ratusan lawyer, baik advokat maupun in-house lawyer, berkumpul di Jakarta dalam Konferensi Regional Corporate Counsel, 20-21 April 2011. Acara ini diselenggarakan oleh Indonesian Corporate Counsels Association (ICCA), perkumpulan penasehat hukum internal perusahaan di Indonesia sebagai lanjutan dari ajang yang sama tahun 2009 di Singapura dan 2010 di Sri Langka.
Hadir dalam konferensi ini advokat dan legal counsel dari berbagai negara. Di antaranya, Singapura, Malaysia, Sri Langka, Filipina, dan Selandia Baru. Mereka membicarakan berbagai permasalahan hukum dari berbagai aspek, seperti penguatan peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa perusahaan.

Menurut Prof. Priyatna Abdurrasyid, Ketua Badan Arbitrase Nasional (BANI) saat menjadi salah satu pembicara, konferensi ini sangat baik sebagai ajang bertukar pikiran para praktisi dari berbagai negara. Dengan demikian, perkembangan praktik arbitrase di Indonesia semakin baik. ''Apalagi banyak prinsip arbitrase yang berlaku lintas negara. Kita harus mampu mengikutinya dengan seksama. Saya apresiasi acara ini,'' pungkasnya. ( hukumonline.com )

1 komentar:

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Semua agama, tanpa kecuali, mengajarkan pentingnya membantu orang miskin. Dorongan untuk memperhatikan dan membantu fakir miskin begitu banyak disebut dalam al-Qur’an. “Maka berilah kepada keluarga yang dekat, orang miskin, dan ibnu sabil akan hak-haknya.
Yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharapkan keridlaan Allah (Ar-Rum ayat 26). Konsep zakat, sedekah, dan infaq dalam Islam termasuk bagian dari upaya membantu orang miskin.
Demikian pula ajaran agama lain. ‘Kelaparan adalah penyakit yang paling berat,” kata Sang Budha suatu kali, saat menyaksikan orang miskin. Kepada para bikhsu, Budha memberi gambaran tentang orang miskin. “Aku melihat orang itu mempunyai kemampuan untuk mencapai tingkat kesucian”.
Penganut Kristen percaya bahwa hidup dan karya Yesus adalah untuk membebaskan orang miskin yang terbelenggu dalam kemiskinan. Percaya kepada Kristus berarti mengikuti pola dan tindakan-Nya serta memperhatikan sesama manusia tanpa membedakan mereka. Gambaran itu pula yang terpatri dari puluhan tahun kerja sosial yang dilakukan Bunda Theresia bukan hanya di Calcutta India, tetapi juga di berbagai belahan dunia.
Konsep bantuan hukum probono yang kita kenal sering diasosiasikan dengan orang tidak mampu alias miskin. Konsep ini pula yang kemudian diakomodir dalamUU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum, demikian rumusan Undang-Undang ini, adalah orang atau kelompok orang miskin. Dengan kata lain, orang miskin adalah sasaran utama pemberian bantuan hukum.
Oleh karena bantuan terhadap orang miskin acapkali dilakukan secara terorganisir oleh kelompok keagamaan,  maka kelompok dimaksud menjadikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai program pula. Bantuan hukum hanya salah satu jenis bantuan yang diberikanorganisasi keagamaankepada para pengikut, bahkan dalam beberapa kasus diberikan secara lintas agama. Maka, kita kenal sekarang beberapa organisasi keagamaan memiliki lembaga bantuan hukum, biro konsultasi hukum, atau nama lain yang fungsinya sejenis. Bahkan dalam struktur organisasi, urusan hukum menjadi bagian penting. Misalnya, kita mengenal Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhdlatul Ulama (LPBH NU), atau Lembaga Bantuan Hukum Budhis.
Ada juga lembaga bantuan hukum yang tak berafiliasi secara terbuka dengan ormas keagamaan tertentu, tetapi dibentuk terutama atas  dorongan atau spirit keagamaan untuk membantu sesama ummat manusia, meskipun dalam praktik tak membeda-bedakan klien atas dasar agamanya. Kita juga mengenal banyak lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum sepertiLBH Mawar Saron, Tim Pembela Muslim, danPaham Indonesia.
Sejak kapan?
Tidak diperoleh catatan resmi sejak kapan LBH pada organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia muncul. Literatur bantuan hukum selalu memulai riwayat bantuan hukum di Indonesia dari pendirian LBH pada 1970. Abdurrahman, dalam bukunyaAspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia  (1980: 51-52) mencatat setelah LBH berdiri, lembaga sejenis berkembang di daerah.
Setahun setelah pendirian LBH, diadakan konperensi yang dihadiri 17 LBH, termasuk dari perguruan tinggi. LBH yang digagas Adnan Buyung Nasution juga terus berkembang, dan kini ada 14 LBH di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Andi Najmi Fuadi, Ketua LPBH NU, mengatakan Pengorganisasi bantuan hukum di lingkungan NU lebih dahulu ada di daerah sekitar 30 tahun silam, baru kemudian dimasukkan ke dalam struktur organisasi pusat. Dengan kata lain, pemberian bantuan hukum kepada kaumnahdliyinsudah dilakukan sebelum LPBH pusat dibentuk.
Abdurrahman – kini hakim agung-- mencatat sejak 1978 ‘terjadi perkembangan yang cukup menarik bagi bantuan hukum di Indonesia’ seiring munculnya LBH dengan berbagai nama. Ada yang sifatnya independen, organisasi yang dibentuk organisasi politik atau ormas, ada pula yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan.
Mulyana W. Kusumah, dalam bukunyaBantuan Hukum dan Pemerataan Keadilan(1983: 1) juga mencatat pada 1983 bahwa ada peningkatan empat kali lipat jumlah organisasi yang menyelenggarakan bantuan hukum dibanding sebelum tahun 1978. Ada lima wadah yang dicatat Mulyana, yakni: (i) LBH yang bernaung di bawah fakultas hukum; (ii) bantuan hukum yang dibentuk organisasi profesi advokat; (iii) LBH yang dibentuk kekuatan sosial politik tertentu; (iv) LBH yang dibentuk kelompok-kelompok kepentingan; dan (v) organisasi bantuan hukum yang dibentuk oleh kelompok sosial tertentu.
Salah satu penyebab menjamurnya lembaga pemberi bantuan hukum seperti disinggung Abdurrahman dan Mulyana adalah dukungan finansial yang diberikan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ada plus minus atas kehadiran lembaga bantuan hukum pada organisasi keagamaan. Abdurrahman mengatakan “kenyataan semacam itu dapat menimbulkan beberapa kemungkinan, dapat dilihat secara positif dapat pula dilihat negatif dalam arti dapat menghilangkan atau menjadikan menyimpangnya ide bantuan hukum dalam praktek”.  Namun salah satu pertanyaan yang diajukan Prof. Soerjono Soekanto (alm), dalam bukunyaBantuan Hukum, Suatu Tinjauan Sosio Yuridis(1983: 118), apakah menjamurnya LBH tersebut sebagai bukti bantuan hukum untuk golongan tidak mampu atau miskin sudah membudaya? “Tidaklah mudah menjawab pertanyaan itu,” tulis Soerjono.
Penyuluhan hingga litigasi
Memang tidak mudah menjawab apakah LBH pada organisasi keagamaan efektif atau tidak. Yang jelas, kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Apalagi sebagian besar LBH tersebut menerapkan kebijakan lintas agama. Penganut agama lain pun boleh dibantu.
Fokus utama LBH keagamaan juga berbeda. LBH Budhis, kata Ketua lembaga ini, Budiman, masih lebih fokus pada penyuluhan hukum. Sebagai organisasi yang baru dibentuk, LBH Budhis, belum menerima permohonan untuk litigasi kasus. “Tapi kalau nanti ada kasus yang butuh litigasi, ya kita jalani,” kata Budiman kepadahukumonline.
Bantuan Hukum Front, lembaga bantuan hukum di bawah bendera Front Pembela Islam (FPI) termasuk yang sudah aktif memberikan advokasi hingga ke pengadilan. Misalnya, ketika mendampingi Bambang Tedi, Ketua FPI Yogyakarta, yang diproses hukum di PN Yogyakarta, Februari-April 2012. Ada pula organisasi keagamaan yang tak memiliki struktur kelembagaan LBH. Kalaupun ada kasus yang menimpa pengurus atau anggota organisasi, mereka menyerahkan kepada pengacara di luar organisasi. Bahkan ada yang dibentuk sesuai kebutuhan saja. M.R. Siahaan, mantan Ketua Biro Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengatakan pembentukan biro hukum pada 1989 karena saat itu dianggap perlu. Kalau belakangan biro hukum PGI tak ada lagi ‘bisa jadi (karena) dianggap tidak perlu’.
Posisi dalam UU Bankum
UU No. 16 Tahun 2011memberikan payung hukum pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Mulai berlaku sejak 2 November 2011, UU Bantuan Hukum (UU Bankum) memberi batasan tentang siapa yang berhak menerima bantuan hukum, dan lembaga mana yang berhak memberi. Batasan ini penting karena ke depan negara akan menyediakan dana bantuan hukum dalam APBN. Tentu saja, dana bantuan hukum itutak boleh dipandang sebagai proyek.
Apakah LBH di organisasi keagamaan termasuk pemberi dana bantuan hukum kepada penerima menurut UU Bankum? Pasal 1 angka 3 menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Ada dua batasan yang disebut: (i) lembaga bantuan hukum; atau (ii)organisasi kemasyarakatan atau ormasyang memberikan layanan bantuan hukum. Syarat ormas telah ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1985.
Agar LBH di organisasi keagamaan bisa masuk kategori Pemberi Bantuan Hukum, UU Bankum sudah memberikan syarat. Antara lain harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kanto atau sekretariat, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Berdasarkan penelusuranhukumonline, tak semua divisi hukum di organisasi keagamaan memiliki struktur LBH, dan tak semua LBH tersebut memiliki kantor khusus atau sekretariat. Layak tidaknya LBH pada organisasi keagamaan menjadi penerima dana bantuan hukum sangat ditentukan Tim Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM. (hukumonline.com)

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Posted at  22.43  |  in    |  Read More»

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Semua agama, tanpa kecuali, mengajarkan pentingnya membantu orang miskin. Dorongan untuk memperhatikan dan membantu fakir miskin begitu banyak disebut dalam al-Qur’an. “Maka berilah kepada keluarga yang dekat, orang miskin, dan ibnu sabil akan hak-haknya.
Yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharapkan keridlaan Allah (Ar-Rum ayat 26). Konsep zakat, sedekah, dan infaq dalam Islam termasuk bagian dari upaya membantu orang miskin.
Demikian pula ajaran agama lain. ‘Kelaparan adalah penyakit yang paling berat,” kata Sang Budha suatu kali, saat menyaksikan orang miskin. Kepada para bikhsu, Budha memberi gambaran tentang orang miskin. “Aku melihat orang itu mempunyai kemampuan untuk mencapai tingkat kesucian”.
Penganut Kristen percaya bahwa hidup dan karya Yesus adalah untuk membebaskan orang miskin yang terbelenggu dalam kemiskinan. Percaya kepada Kristus berarti mengikuti pola dan tindakan-Nya serta memperhatikan sesama manusia tanpa membedakan mereka. Gambaran itu pula yang terpatri dari puluhan tahun kerja sosial yang dilakukan Bunda Theresia bukan hanya di Calcutta India, tetapi juga di berbagai belahan dunia.
Konsep bantuan hukum probono yang kita kenal sering diasosiasikan dengan orang tidak mampu alias miskin. Konsep ini pula yang kemudian diakomodir dalamUU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum, demikian rumusan Undang-Undang ini, adalah orang atau kelompok orang miskin. Dengan kata lain, orang miskin adalah sasaran utama pemberian bantuan hukum.
Oleh karena bantuan terhadap orang miskin acapkali dilakukan secara terorganisir oleh kelompok keagamaan,  maka kelompok dimaksud menjadikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai program pula. Bantuan hukum hanya salah satu jenis bantuan yang diberikanorganisasi keagamaankepada para pengikut, bahkan dalam beberapa kasus diberikan secara lintas agama. Maka, kita kenal sekarang beberapa organisasi keagamaan memiliki lembaga bantuan hukum, biro konsultasi hukum, atau nama lain yang fungsinya sejenis. Bahkan dalam struktur organisasi, urusan hukum menjadi bagian penting. Misalnya, kita mengenal Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhdlatul Ulama (LPBH NU), atau Lembaga Bantuan Hukum Budhis.
Ada juga lembaga bantuan hukum yang tak berafiliasi secara terbuka dengan ormas keagamaan tertentu, tetapi dibentuk terutama atas  dorongan atau spirit keagamaan untuk membantu sesama ummat manusia, meskipun dalam praktik tak membeda-bedakan klien atas dasar agamanya. Kita juga mengenal banyak lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum sepertiLBH Mawar Saron, Tim Pembela Muslim, danPaham Indonesia.
Sejak kapan?
Tidak diperoleh catatan resmi sejak kapan LBH pada organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia muncul. Literatur bantuan hukum selalu memulai riwayat bantuan hukum di Indonesia dari pendirian LBH pada 1970. Abdurrahman, dalam bukunyaAspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia  (1980: 51-52) mencatat setelah LBH berdiri, lembaga sejenis berkembang di daerah.
Setahun setelah pendirian LBH, diadakan konperensi yang dihadiri 17 LBH, termasuk dari perguruan tinggi. LBH yang digagas Adnan Buyung Nasution juga terus berkembang, dan kini ada 14 LBH di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Andi Najmi Fuadi, Ketua LPBH NU, mengatakan Pengorganisasi bantuan hukum di lingkungan NU lebih dahulu ada di daerah sekitar 30 tahun silam, baru kemudian dimasukkan ke dalam struktur organisasi pusat. Dengan kata lain, pemberian bantuan hukum kepada kaumnahdliyinsudah dilakukan sebelum LPBH pusat dibentuk.
Abdurrahman – kini hakim agung-- mencatat sejak 1978 ‘terjadi perkembangan yang cukup menarik bagi bantuan hukum di Indonesia’ seiring munculnya LBH dengan berbagai nama. Ada yang sifatnya independen, organisasi yang dibentuk organisasi politik atau ormas, ada pula yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan.
Mulyana W. Kusumah, dalam bukunyaBantuan Hukum dan Pemerataan Keadilan(1983: 1) juga mencatat pada 1983 bahwa ada peningkatan empat kali lipat jumlah organisasi yang menyelenggarakan bantuan hukum dibanding sebelum tahun 1978. Ada lima wadah yang dicatat Mulyana, yakni: (i) LBH yang bernaung di bawah fakultas hukum; (ii) bantuan hukum yang dibentuk organisasi profesi advokat; (iii) LBH yang dibentuk kekuatan sosial politik tertentu; (iv) LBH yang dibentuk kelompok-kelompok kepentingan; dan (v) organisasi bantuan hukum yang dibentuk oleh kelompok sosial tertentu.
Salah satu penyebab menjamurnya lembaga pemberi bantuan hukum seperti disinggung Abdurrahman dan Mulyana adalah dukungan finansial yang diberikan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ada plus minus atas kehadiran lembaga bantuan hukum pada organisasi keagamaan. Abdurrahman mengatakan “kenyataan semacam itu dapat menimbulkan beberapa kemungkinan, dapat dilihat secara positif dapat pula dilihat negatif dalam arti dapat menghilangkan atau menjadikan menyimpangnya ide bantuan hukum dalam praktek”.  Namun salah satu pertanyaan yang diajukan Prof. Soerjono Soekanto (alm), dalam bukunyaBantuan Hukum, Suatu Tinjauan Sosio Yuridis(1983: 118), apakah menjamurnya LBH tersebut sebagai bukti bantuan hukum untuk golongan tidak mampu atau miskin sudah membudaya? “Tidaklah mudah menjawab pertanyaan itu,” tulis Soerjono.
Penyuluhan hingga litigasi
Memang tidak mudah menjawab apakah LBH pada organisasi keagamaan efektif atau tidak. Yang jelas, kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Apalagi sebagian besar LBH tersebut menerapkan kebijakan lintas agama. Penganut agama lain pun boleh dibantu.
Fokus utama LBH keagamaan juga berbeda. LBH Budhis, kata Ketua lembaga ini, Budiman, masih lebih fokus pada penyuluhan hukum. Sebagai organisasi yang baru dibentuk, LBH Budhis, belum menerima permohonan untuk litigasi kasus. “Tapi kalau nanti ada kasus yang butuh litigasi, ya kita jalani,” kata Budiman kepadahukumonline.
Bantuan Hukum Front, lembaga bantuan hukum di bawah bendera Front Pembela Islam (FPI) termasuk yang sudah aktif memberikan advokasi hingga ke pengadilan. Misalnya, ketika mendampingi Bambang Tedi, Ketua FPI Yogyakarta, yang diproses hukum di PN Yogyakarta, Februari-April 2012. Ada pula organisasi keagamaan yang tak memiliki struktur kelembagaan LBH. Kalaupun ada kasus yang menimpa pengurus atau anggota organisasi, mereka menyerahkan kepada pengacara di luar organisasi. Bahkan ada yang dibentuk sesuai kebutuhan saja. M.R. Siahaan, mantan Ketua Biro Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengatakan pembentukan biro hukum pada 1989 karena saat itu dianggap perlu. Kalau belakangan biro hukum PGI tak ada lagi ‘bisa jadi (karena) dianggap tidak perlu’.
Posisi dalam UU Bankum
UU No. 16 Tahun 2011memberikan payung hukum pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Mulai berlaku sejak 2 November 2011, UU Bantuan Hukum (UU Bankum) memberi batasan tentang siapa yang berhak menerima bantuan hukum, dan lembaga mana yang berhak memberi. Batasan ini penting karena ke depan negara akan menyediakan dana bantuan hukum dalam APBN. Tentu saja, dana bantuan hukum itutak boleh dipandang sebagai proyek.
Apakah LBH di organisasi keagamaan termasuk pemberi dana bantuan hukum kepada penerima menurut UU Bankum? Pasal 1 angka 3 menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Ada dua batasan yang disebut: (i) lembaga bantuan hukum; atau (ii)organisasi kemasyarakatan atau ormasyang memberikan layanan bantuan hukum. Syarat ormas telah ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1985.
Agar LBH di organisasi keagamaan bisa masuk kategori Pemberi Bantuan Hukum, UU Bankum sudah memberikan syarat. Antara lain harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kanto atau sekretariat, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Berdasarkan penelusuranhukumonline, tak semua divisi hukum di organisasi keagamaan memiliki struktur LBH, dan tak semua LBH tersebut memiliki kantor khusus atau sekretariat. Layak tidaknya LBH pada organisasi keagamaan menjadi penerima dana bantuan hukum sangat ditentukan Tim Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM. (hukumonline.com)

0 komentar:

Senin, 09 September 2013

Dul Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 9 September 2013 13:27 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)
Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu 8 September dinihari.

Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali. (baca: Komnas Anak Salahkan Ahmad Dhani)

"Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak," ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013). (baca: Pacar Dul Di-bully di Twitter)

Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku," tandasnya. (baca: Dul Mulai Sadar Usai Tabrakan Maut)

Seperti diketahui, Abdul Qodir Jaelani  yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Foto Mobil Dul Ringsek

Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang Ringsek
Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul

Foto Al Jenguk Dul di RSPI

Foto El Jenguk Dul di RSPI

Foto Keluarga Dhani Minta Maaf

Dul ditetapkan sebagai tersangka....

Posted at  00.38  |  in    |  Read More»

Dul Ditetapkan sebagai Tersangka

Senin, 9 September 2013 13:27 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)
Dul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menuturkan, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu 8 September dinihari.

Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali. (baca: Komnas Anak Salahkan Ahmad Dhani)

"Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak," ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013). (baca: Pacar Dul Di-bully di Twitter)

Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku," tandasnya. (baca: Dul Mulai Sadar Usai Tabrakan Maut)

Seperti diketahui, Abdul Qodir Jaelani  yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

Foto Mobil Dul Ringsek

Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang Ringsek
Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul

Foto Al Jenguk Dul di RSPI

Foto El Jenguk Dul di RSPI

Foto Keluarga Dhani Minta Maaf

0 komentar:

Pengrajin Tahu & Tempe di Indramayu Mogok Massal

Senin, 09 September 2013 14:19 wib
Pradesta Bagus - Sindo TV
ilustrasi: (foto: Okezone) ilustrasi: (foto: Okezone

Aksi mogok ini terjadi akibat melambungnya harga kedelai hingga mencapai angka Rp10.000 per kilogram (kg), dari sebelumnya hanya Rp8.000. Aksi mogok ini dilakukan selama lima hari ke depan sebagai bentuk protes pengusaha tahu tempe kepada pemerintah yang dianggap lamban dalam menstabilkan harga kedelai.

Menurut Eno, dirinya mengaku sudah tidak mampu membeli kedelai dalam jumlah tinggi. Selain itu, permintaan konsumen menurun karena harga jual oleh konsumen menolak jika harga tahu maupun tempe dinaikkan.

Saat ini aksi mogok dilakukan agar pemerintah dapat menstabilkan harga karena jika tidak akan banyak pengusaha tahu tempe yang akan gulung tikar.

Sementara itu menurut Ketua Koperasi Primer Tahu Tempe Indramayu (Koptti), Supriyadi, mengatakan bahwa saat ini tidak kurang dari 400 anggota pengusaha tahu tempe yang di bawah naungan Koptti melakukan aksi mogok. Meski demikian, stock kedelai di empat gudang Koppti masih memiliki 100 ton kedelai untuk memenuhi kebutuhan selama satu minggu ke depan.

Para pengusaha tahu tempe ini berharap pemerintah segera bertindak atas tidak stabilnya harga kedelai di Indonesia yang saat ini telah memberatkan para pengusaha. Jika tidak maka beberapa minggu kedepan akan banyak pabrik tahu dan tempe gulung tikar dan berdampak pada meningkatnya pengangguran. (wan) (Pradesta Bagus/Sindo TV/wdi)

Pengrajin Tahu & Tempe di Indramayu Mogok Massal

Posted at  00.36  |  in    |  Read More»

Pengrajin Tahu & Tempe di Indramayu Mogok Massal

Senin, 09 September 2013 14:19 wib
Pradesta Bagus - Sindo TV
ilustrasi: (foto: Okezone) ilustrasi: (foto: Okezone

Aksi mogok ini terjadi akibat melambungnya harga kedelai hingga mencapai angka Rp10.000 per kilogram (kg), dari sebelumnya hanya Rp8.000. Aksi mogok ini dilakukan selama lima hari ke depan sebagai bentuk protes pengusaha tahu tempe kepada pemerintah yang dianggap lamban dalam menstabilkan harga kedelai.

Menurut Eno, dirinya mengaku sudah tidak mampu membeli kedelai dalam jumlah tinggi. Selain itu, permintaan konsumen menurun karena harga jual oleh konsumen menolak jika harga tahu maupun tempe dinaikkan.

Saat ini aksi mogok dilakukan agar pemerintah dapat menstabilkan harga karena jika tidak akan banyak pengusaha tahu tempe yang akan gulung tikar.

Sementara itu menurut Ketua Koperasi Primer Tahu Tempe Indramayu (Koptti), Supriyadi, mengatakan bahwa saat ini tidak kurang dari 400 anggota pengusaha tahu tempe yang di bawah naungan Koptti melakukan aksi mogok. Meski demikian, stock kedelai di empat gudang Koppti masih memiliki 100 ton kedelai untuk memenuhi kebutuhan selama satu minggu ke depan.

Para pengusaha tahu tempe ini berharap pemerintah segera bertindak atas tidak stabilnya harga kedelai di Indonesia yang saat ini telah memberatkan para pengusaha. Jika tidak maka beberapa minggu kedepan akan banyak pabrik tahu dan tempe gulung tikar dan berdampak pada meningkatnya pengangguran. (wan) (Pradesta Bagus/Sindo TV/wdi)

0 komentar:

Gubernur Bali: Opening Show Miss World Sangat Indonesia

Rohmat - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Senin, 9 September 2013 09:41 wib
detail berita
Para kontestan kenakan busana Nusantara saat Opening Show Miss World (Foto: Media Center MWI)

OPENING Show Miss World 2013 sangat Indonesia. Penilaian ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang hadir di antara ratusan undangan ajang internasional tersebut.

Pastika yang menyaksikan pembukaan Miss World di Hall Mangupura The Westin Resort, Nusa Dua Bali semalam, menyatakan apresiasinya atas perhelatan yang diikuti para kontestan dari 130 negara.

"Performance mereka betul-betul sangat Indonesia dan membanggakan," ucap Pastika, Minggu malam, 8 September 2013.

Saat acara pembukaan, seluruh kontestan dari berbagai negara tampak percaya diri dan bangga bisa mengenakan busana Nusantara dan berlenggok di atas catwalk yang membuat penonton berdecak kagum.

Hal itu seperti dijanjikan pihak penyelenggara bahwa seluruh kontestan akan memakai kostum busana tradisional yang sesuai budaya Indonesia.

Adapun terkait rencana pemindahan acara penutupan Miss World dari Jakarta ke Bali, menurut Pastika, masyarakat dan jajaran pihak terkait lainnya siap saja dijadikan lokasi.

"Saya dengar, mereka persiapannya sudah tiga bulan lalu. Kalau tidak jadi dan benar dipindah venue-nya, demikian juga tiket sudah terjual bagaimana, walaupun Bali siap saja demi Indonesia," tutur mantan Kapolda Bali ini.

Terhadap keputusan pemindahan lokasi penutupan, Pastika menyatakan tidak menjadi wewenangnya untuk mengkritisi kebijakan pusat yang hanya mengizinkan penyelenggaraannya di Bali.

"Kita dan aparat keamanan lainnya harus siap menjaga, kita harus menjaga wajah Indonesia di mata dunia," imbuhnya.

Pastika sendiri mengaku sudah diberitahu rencana pemindahan tersebut dan ditegaskannya Bali siap menjadi tempat penyelenggaraan saat penutupan.

"Apa boleh buat, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus siap. Siap tidak siap, harus siap. Masyarakat Bali harus siap menjadi tuan rumah Miss World, termasuk KTT APEC mendatang," tegasnya lagi.

Dalam pandangannya, justru perhelatan Miss World bisa menjadi media promosi yang efektif untuk lebih mengenalkan pariwisata dan budaya Bali, terutama Indonesia kepada masyarakat dunia.

"Bayangkan jika acara ini disiarkan ke 140 media dalam dan luar negeri, berarti ditonton sekira dua miliar orang di dunia. Jadi, kita tidak perlu promosi ke mana-mana," tutupnya.

Gubernur Bali: Opening Show Miss World Sangat Indonesia

Posted at  00.29  |  in    |  Read More»

Gubernur Bali: Opening Show Miss World Sangat Indonesia

Rohmat - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrame
Senin, 9 September 2013 09:41 wib
detail berita
Para kontestan kenakan busana Nusantara saat Opening Show Miss World (Foto: Media Center MWI)

OPENING Show Miss World 2013 sangat Indonesia. Penilaian ini disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang hadir di antara ratusan undangan ajang internasional tersebut.

Pastika yang menyaksikan pembukaan Miss World di Hall Mangupura The Westin Resort, Nusa Dua Bali semalam, menyatakan apresiasinya atas perhelatan yang diikuti para kontestan dari 130 negara.

"Performance mereka betul-betul sangat Indonesia dan membanggakan," ucap Pastika, Minggu malam, 8 September 2013.

Saat acara pembukaan, seluruh kontestan dari berbagai negara tampak percaya diri dan bangga bisa mengenakan busana Nusantara dan berlenggok di atas catwalk yang membuat penonton berdecak kagum.

Hal itu seperti dijanjikan pihak penyelenggara bahwa seluruh kontestan akan memakai kostum busana tradisional yang sesuai budaya Indonesia.

Adapun terkait rencana pemindahan acara penutupan Miss World dari Jakarta ke Bali, menurut Pastika, masyarakat dan jajaran pihak terkait lainnya siap saja dijadikan lokasi.

"Saya dengar, mereka persiapannya sudah tiga bulan lalu. Kalau tidak jadi dan benar dipindah venue-nya, demikian juga tiket sudah terjual bagaimana, walaupun Bali siap saja demi Indonesia," tutur mantan Kapolda Bali ini.

Terhadap keputusan pemindahan lokasi penutupan, Pastika menyatakan tidak menjadi wewenangnya untuk mengkritisi kebijakan pusat yang hanya mengizinkan penyelenggaraannya di Bali.

"Kita dan aparat keamanan lainnya harus siap menjaga, kita harus menjaga wajah Indonesia di mata dunia," imbuhnya.

Pastika sendiri mengaku sudah diberitahu rencana pemindahan tersebut dan ditegaskannya Bali siap menjadi tempat penyelenggaraan saat penutupan.

"Apa boleh buat, Bali sebagai destinasi pariwisata dunia, harus siap. Siap tidak siap, harus siap. Masyarakat Bali harus siap menjadi tuan rumah Miss World, termasuk KTT APEC mendatang," tegasnya lagi.

Dalam pandangannya, justru perhelatan Miss World bisa menjadi media promosi yang efektif untuk lebih mengenalkan pariwisata dan budaya Bali, terutama Indonesia kepada masyarakat dunia.

"Bayangkan jika acara ini disiarkan ke 140 media dalam dan luar negeri, berarti ditonton sekira dua miliar orang di dunia. Jadi, kita tidak perlu promosi ke mana-mana," tutupnya.

0 komentar:

Jumat, 06 September 2013

RANGKUMAN MATERI PKN UNTUK SMP



RANGKUMAN MATERI PKN
PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH
A. NORMA
1. Pengertian Norma

- Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari
- Kebiasaan adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh setiap warga masyarakat
- Adat Istiadat adalah sesuatu kebiasaan yang kekal dilakukan turun temurun dari generasi ke generasi sehingga menyatu dengan pola perilaku masyarakat.
- Peraturan adalah petunjuk, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.
2. Sifat Norma
- Bersifat abadi, Norma Agama bersifat abadi dan universal karena diberlakukan untuk manusia di dunia dan untuk selama-lamanya
- Bersifat Lokal, Norma Adat, Kesopanan, Kesusilaan, Norma-norma tersebut tumbuh berkembang dan hidup terpelihara dalam masyarakat tertetu saja.
- Bersifat Tegas, Norma Hukum, sanksi dari pelanggaran norma hukum jelas dan tegas
3. Macam-macam Norma
- Norma Agama, Sumber = Kitab Suci. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi dari Tuhan (dosa)
- Norma Kesusilaan, Sumber = Hati Nurani. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
- Norma Kesopanan, Sumber = Tata Pergaulan dalam Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
- Norma Hukum, Sumber = Negara/Pemerntah. Sanksi = Sanksi Hukuman
- Norma Adat, Sumber = Tradisi/adat yang berlaku setempat. Sanksi = Sanksi Sosial.


B. PROKLAMASI
1. Pengertian Kemerdekaan

- Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka”, yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan berarti Susana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
2. Makna/hakikat pentingnya kemerdekaan
- Proklamasi berarti Pembebasan Bangsa
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
- Proklamasi berarti Pembangunan Bangsa
Kemerdekaan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Proklamasi sebagai Jembatan Emas
- Proklamasi merupaka jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur, kemerdekaan membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun sesuai dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Proklamasi sebagai Titik Kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana kebatinan Konstituasi Pertama
- BPUPKI membuat rancangan UUD pada siding tanggal 10 – 16 Juli 1945
- Tanggal 17 Agustus 1945, Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Negar RI
- Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia yaitu UUD 1945, yang merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan pada sila Pertama Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila menyatakan bahwa “Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan
- Tekun belajar dan terus mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
- Meningkatkan keimanan dan Budi Pekerti Luhur.
- Mematuhi Segala Norma dan Hukum yang berlaku.
- Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memiliki semangat persatuan dan kesetiakawanan sosial yang tinggi.

C. HAK AZASI MANUSIA
1. Pengertian HAM

- Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
- Hak Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan perbedaan warna kulit.
2. Instrumen HAM di Indonesia
- UUD 1945, Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
- UU RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
- Lembaga KOMNAS HAM
- Lembaga Kepolisian Negara RI
- Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia

D. KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Kebebasan Menngemukakan Pendapat di Indonesia
- Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
- UUD 1945
- UU RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Kebebasan yang bertanggung jawab; Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum Negara, dan adat istiadat yang berlaku.
- Senentiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
- Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat

E. IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi

- Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
2. Ideologi Pancasila
- Bangsa Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
- Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Sikap Positif terhadap Ideology Pancasila
- Pancasila adalah dasar Negara, Sebagai warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan ideologi Pancasila bukan saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
- Upaya mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi


 Negara pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan represif.
- Preventif (Pencegahan), dengan cara; membina keadaan wawasan Nusantara, membina kesadaran Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin hankamrata, dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
- Represif (Tindakan), dengan cara; membasmi bahaya yang mengancam Pancasila baik dari dalam negari maupun dari luar negeri, seperti dengan cara memenjarakan orang yang terlibat; pemberontakan, penghianatan terhadap Negara, pelanggar hukum, tindakan merongrong Pancasila dan subversi (melecehkan Negara dan pemerintah)

F. KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi

- Konstituasi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950
- 5 Juli 1949 – sekarang, UUD 1945
- Amandemen I, 19 Oktober 1999
- Amandemen II, 18 Agustus 2000
- Amandemen III, 9 November 2001
- Amandemen IV, 10 Agustus 2002
3. Bentuk-bentuk Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia
- Bentuk penyimpangan ketka diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
• Sistem kabinet presidensial berubah menjadi parlementer
- Bentuk penyimpanngan ketika berlakunya UUDS 1950:
• Bergantinya sistem kabinet presidensial menjadi parlementer
- Masa ORLA
• Penyimpangan bidang politik, ekonomi, hukum ketatanegaraan dan social budaya
- Masa Orde Baru
• Praktik KKN, Politik Uang (Money Politic), Pelanggaran terhadap Hak-hak Politik, dan sentralisasi kekuasaan.

G. PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian/hakikat Perundang-undangan

- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
- Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
- Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
- Menyelesaikan masalah-masalah/sengketa-sengketa secara adil.
- Mengatur jalannya pemerintahan Negara.
3. Tata Urut Perundangan di Indonesia (UU No. 10 Tahun 2004)
- UUD 1945
- UU/PERPU
- PP
- PERATURAN PRESIDEN (PEPRES)
- PERDA
Menurut TAP MPR NO. III/MPR/2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- KEPRES
- PERDA

H. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos = rakyat, kratos/kratin = pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16)
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ditinjau dari pelaksanaannya;
• Demokrasi langsung (Direct Democracy)
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Menurut Prinsip Ideologi:
• Demokrasi Liberal
• Demokrasi Rakyat
• Demokrasi Tersendiri

I. KEDAULATAN RAKYAT
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab “Daulah” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu Negara/pemerintahan.
2. Teori Kedaulatan
• Kedaulatan Tuhan
• Kedaulatan Negara
• Kedaulatan Raja
• Kedaulatan Hukum
• Kedaulatan Rakyat
3. Kedaulatan Indonesia menurut UUD 1945
• Kedaulatan Rakyat, Alinea Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UD 1945
• Kedaulatan Hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
4. Teori Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu
• Legislatif, Kekuasaan membuat Undang-Undang
• Eksekuti, Kekuasaan pelaksana Undang-Undang
• Yudikatif, Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang

J. PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara

Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk pada suatu penguasa tertinggi.
2. Unsur-unsur Negara
• Penduduk yang menetap
• Wilayah tertentu
• Pemerintahan yang berdaulat
• Pengakuan dari Negara lain
3. Dasar Hukum Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
4. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
• Mengikuti Pandidikan Kewarganegaraan
• Pelatihan Dasar Militer
• Mengabdikan diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI
• Pengabdian kepada Negara sesuai dengan Profesi

K. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian/Hakikat Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004
3. Perangkat Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
DPRD

L. GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya suatu tatanan, aturan dan sistem yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
2. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
• Sebagai ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme, materealisme, hedonisme, anarkisme dll
• Sebagai Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai IPTEK.
3. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik Luar Negeri adalah suatu strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara lain ataupun dunia internasional.
• Bebas = Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok timur.
• Aktif = Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia
4. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
• Bilateral = hubungan Internasional antara 2 negara
• Multilateral = hubungan Internasional lebih dari 2 negara
5. Dampak Globalisasi
• Dampak Positif
Bidang Politik, memberikan perubahan terhadap kedaulatan Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara berangsur berubah mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. dll
Bidang Ekonomi, membuka adanya pasar internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam suatu Negara.dll
Teknologi dan informasi, dapat memungkinkan seseorang mendapatkan informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat menghemat waktu.
• Dampak Negatif
Bidang Politik, masuknya campur tangan Negara lain dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan hutang misalnya, dll.
Bidang Ekonomi, kapitalisme tumbuh subur, negara2 kuat bersekongkol mencari keuntungan di negara2 yang lemah, dll.
Sosial Budaya, Nilai-nilai budaya lokal mulai luntur tergeser oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk bangsanya, dll.

Rangkuman materi PKN UNTUK SMP (Persiapan : Ujian Sekolah)

Posted at  02.21  |  in    |  Read More»

RANGKUMAN MATERI PKN UNTUK SMP



RANGKUMAN MATERI PKN
PERSIAPAN UJIAN SEKOLAH
A. NORMA
1. Pengertian Norma

- Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari
- Kebiasaan adalah sesuatu yang telah biasa dilakukan oleh setiap warga masyarakat
- Adat Istiadat adalah sesuatu kebiasaan yang kekal dilakukan turun temurun dari generasi ke generasi sehingga menyatu dengan pola perilaku masyarakat.
- Peraturan adalah petunjuk, kaidah dan ketentuan yang dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.
2. Sifat Norma
- Bersifat abadi, Norma Agama bersifat abadi dan universal karena diberlakukan untuk manusia di dunia dan untuk selama-lamanya
- Bersifat Lokal, Norma Adat, Kesopanan, Kesusilaan, Norma-norma tersebut tumbuh berkembang dan hidup terpelihara dalam masyarakat tertetu saja.
- Bersifat Tegas, Norma Hukum, sanksi dari pelanggaran norma hukum jelas dan tegas
3. Macam-macam Norma
- Norma Agama, Sumber = Kitab Suci. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi dari Tuhan (dosa)
- Norma Kesusilaan, Sumber = Hati Nurani. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
- Norma Kesopanan, Sumber = Tata Pergaulan dalam Masyarakat. Sanksi bagi pelanggar = Sanksi Sosial.
- Norma Hukum, Sumber = Negara/Pemerntah. Sanksi = Sanksi Hukuman
- Norma Adat, Sumber = Tradisi/adat yang berlaku setempat. Sanksi = Sanksi Sosial.


B. PROKLAMASI
1. Pengertian Kemerdekaan

- Kemerdekaan berasal dari kata “Merdeka”, yang artinya bebas. Secara umum Kemerdekaan berarti Susana hidup bebas dan terlepas dari ikatan atau tekanan dari orang atau bangsa lain.
2. Makna/hakikat pentingnya kemerdekaan
- Proklamasi berarti Pembebasan Bangsa
Proklamasi 17 Agustus 1945 berarti bangsa kita lepas dari belenggu penjajahan, menjadi bangsa yang bedaulat dan bermartabat, bebas dari intervensi bangsa asing sehingga dapat mengatur bangsa sendiri demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
- Proklamasi berarti Pembangunan Bangsa
Kemerdekaan merupakan modal dasar pelaksanaan pembangunan, dalam keadaan terjajah kita tidak mungkin dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
- Proklamasi sebagai Jembatan Emas
- Proklamasi merupaka jembatan emas bagi bangsa Indonesia untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur, kemerdekaan membeikan harapan yang besar bagi bangsa Indonesia untuk membangun sesuai dengan keinginan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
- Proklamasi sebagai Titik Kulminasi (Puncak) Perjuangan Bangsa
Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang berabad-abad lamanya untuk terlepeas dari belenggu penjajah.
3. Suasana kebatinan Konstituasi Pertama
- BPUPKI membuat rancangan UUD pada siding tanggal 10 – 16 Juli 1945
- Tanggal 17 Agustus 1945, Atas nama Bangsa Indonesia Soekarno – Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Negar RI
- Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI membahas dan menetapkan konstitusi pertama di Indonesia yaitu UUD 1945, yang merupakan usulan dari Bung Hatta yang mendapat perubahan pada sila Pertama Pancasila dan Bab III pasal 6. Sila Pertama Pancasila menyatakan bahwa “Bedasarkan kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya” diubah menjadi “Berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.
4. Sikap Positif terhadap Kemerdekaan
- Tekun belajar dan terus mengembangkan serta memperluas pengetahuan, wawasan dan keterampilan.
- Meningkatkan keimanan dan Budi Pekerti Luhur.
- Mematuhi Segala Norma dan Hukum yang berlaku.
- Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
- Memiliki semangat persatuan dan kesetiakawanan sosial yang tinggi.

C. HAK AZASI MANUSIA
1. Pengertian HAM

- Hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang merupakan anugerah/pemberian dari Tuhan YME secara kodrati kepada manusia sejak lahir.
- Hak Asasi = Hak Hidup Merdeka, Hak Memeluk agama, Hak Mengeluarkan Pendapat, Hak Mendapat perlakuan yang sama tanpa perbedaan kedudukan dalam masyarakat dan perbedaan warna kulit.
2. Instrumen HAM di Indonesia
- UUD 1945, Pasal 28 A – 28 J
- Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998, tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1999, tentang GBHN 1999-2004, Penjaminan kondisi aman, damai dan tertib dan ketenteraman masyarakat; perwujudan sisitem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran.
- UU RI Nomor 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi Manusia.
- Lembaga KOMNAS HAM
- Lembaga Kepolisian Negara RI
- Lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia

D. KEBEBASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. Pengertian Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Hak setiap warga Negara untuk menyampaikan piiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar Hukum Kebebasan Menngemukakan Pendapat di Indonesia
- Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia).
- UUD 1945
- UU RI Nomor 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
3. Sikap Positif Pelaksanaan Kebebasan Mengemukakan Pendapat
- Kebebasan yang bertanggung jawab; Kebebasan seseorang harus selalu memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain; Kebebasan seseorang harus senantiasa mengindahkan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan, hukum Negara, dan adat istiadat yang berlaku.
- Senentiasa berbuat dengan memperhatikan hak orang lain
- Senantiasa mengedepankan Musyawarah untuk mufakat

E. IDEOLOGI
1. Pengertian Ideologi

- Suatu kumpulan gagasan, ide-ide dasar, keyakinan serta kepercayaan bersifat sistematis yang memberikan arah dan tujuan yang hendak dicapai dalam kehidupan nasional suatu bangsa dan Negara.
2. Ideologi Pancasila
- Bangsa Indonesia telah menentukan Pancasila sebagai Ideologi Nasional yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia sendiri.
- Pancasila mempunyai dua fungsi pokok yaitu sebagai dasar Negara dan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
3. Sikap Positif terhadap Ideology Pancasila
- Pancasila adalah dasar Negara, Sebagai warga Negara kita harus menyadari bahwa mempertahankan ideologi Pancasila bukan saja merupakan tangung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
- Upaya mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi


 Negara pada dasarnya dapat dilakukan dengan dua cara; yaitu Preventif dan represif.
- Preventif (Pencegahan), dengan cara; membina keadaan wawasan Nusantara, membina kesadaran Ketahanan Nasional, melaksanakan sisten dokrin hankamrata, dan meningkatkan pengertian, pemahaman dan penghayatan tentang Pancasila melalui pendidikan
- Represif (Tindakan), dengan cara; membasmi bahaya yang mengancam Pancasila baik dari dalam negari maupun dari luar negeri, seperti dengan cara memenjarakan orang yang terlibat; pemberontakan, penghianatan terhadap Negara, pelanggar hukum, tindakan merongrong Pancasila dan subversi (melecehkan Negara dan pemerintah)

F. KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi

- Konstituasi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan.
2. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
- 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949, Konstitusi Pertama yaitu UUD 1945
- 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950, Konstitusi RIS
- 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959, UUDS 1950
- 5 Juli 1949 – sekarang, UUD 1945
- Amandemen I, 19 Oktober 1999
- Amandemen II, 18 Agustus 2000
- Amandemen III, 9 November 2001
- Amandemen IV, 10 Agustus 2002
3. Bentuk-bentuk Penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia
- Bentuk penyimpangan ketka diberlakukannya UUD 1945 sebelum amandeman (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
• KNIP berubah fungsi dari pembantu presiden menjadi badan yang memiliki kekuasaan legislative dan ikut menetapkan GBHN.
• Sistem kabinet presidensial berubah menjadi parlementer
- Bentuk penyimpanngan ketika berlakunya UUDS 1950:
• Bergantinya sistem kabinet presidensial menjadi parlementer
- Masa ORLA
• Penyimpangan bidang politik, ekonomi, hukum ketatanegaraan dan social budaya
- Masa Orde Baru
• Praktik KKN, Politik Uang (Money Politic), Pelanggaran terhadap Hak-hak Politik, dan sentralisasi kekuasaan.

G. PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
1. Pengertian/hakikat Perundang-undangan

- Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
- Mengatur hubungan antar manusia dalam hidup bermasyarakat.
- Menjaga dan melindungi hak-hak warga Negara
- Menyelesaikan masalah-masalah/sengketa-sengketa secara adil.
- Mengatur jalannya pemerintahan Negara.
3. Tata Urut Perundangan di Indonesia (UU No. 10 Tahun 2004)
- UUD 1945
- UU/PERPU
- PP
- PERATURAN PRESIDEN (PEPRES)
- PERDA
Menurut TAP MPR NO. III/MPR/2000:
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU
- PERPU
- PP
- KEPRES
- PERDA

H. DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu Demos = rakyat, kratos/kratin = pemerintahan. Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, rakyatlah yang berkuasa. Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Abraham Lincoln/Presiden AS ke-16)
2. Bentuk-bentuk Demokrasi
Ditinjau dari pelaksanaannya;
• Demokrasi langsung (Direct Democracy)
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy)
Menurut Prinsip Ideologi:
• Demokrasi Liberal
• Demokrasi Rakyat
• Demokrasi Tersendiri

I. KEDAULATAN RAKYAT
1. Pengertian Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahasa Arab “Daulah” yang berarti kekuasaan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi di suatu Negara/pemerintahan.
2. Teori Kedaulatan
• Kedaulatan Tuhan
• Kedaulatan Negara
• Kedaulatan Raja
• Kedaulatan Hukum
• Kedaulatan Rakyat
3. Kedaulatan Indonesia menurut UUD 1945
• Kedaulatan Rakyat, Alinea Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (2) UD 1945
• Kedaulatan Hukum, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945
4. Teori Pembagian Kekuasaan menurut Montesquieu
• Legislatif, Kekuasaan membuat Undang-Undang
• Eksekuti, Kekuasaan pelaksana Undang-Undang
• Yudikatif, Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang

J. PEMBELAAN NEGARA
1. Pengertian Negara

Negara pada dasarnya dipahami sebagai suatu kenyataan yang bercorak politis dan yuridis, yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan tunduk pada suatu penguasa tertinggi.
2. Unsur-unsur Negara
• Penduduk yang menetap
• Wilayah tertentu
• Pemerintahan yang berdaulat
• Pengakuan dari Negara lain
3. Dasar Hukum Bela Negara
Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945
4. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
• Mengikuti Pandidikan Kewarganegaraan
• Pelatihan Dasar Militer
• Mengabdikan diri sebagai Prajurit TNI atau POLRI
• Pengabdian kepada Negara sesuai dengan Profesi

K. OTONOMI DAERAH
1. Pengertian/Hakikat Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Dasar Hukum Otonomi Daerah
UU Nomor 32 Tahun 2004
3. Perangkat Pemerintah Daerah
Kepala Daerah
DPRD

L. GLOBALISASI
1. Pengertian Globalisasi

Globalisasi berasal dari kata “Globe” selanjutnya lahir istilah global yang artinya meliputi seluruh dunia. Globalisasi adalah suatu proses mendunia, proses dibentuknya suatu tatanan, aturan dan sistem yang berlaku bagi bangsa-bangsa di seluruh dunia.
2. Arti Penting Globalisasi bagi Indonesia
• Sebagai ancaman, Lebih banyak berdampak negatif, seperti merebaknya konsumerisme, materealisme, hedonisme, anarkisme dll
• Sebagai Peluang, Indonesia dapat menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain, bila bangsa Indonesia dapat menguasai IPTEK.
3. Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif
Politik Luar Negeri adalah suatu strategi, pola perilaku dan kebijakan suatu Negara berhubungan dengan Negara lain ataupun dunia internasional.
• Bebas = Bangsa Indonesia bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap berbagai permasalahan internasional dan terlepas dari ikatan antara blok barat dan blok timur.
• Aktif = Indonesia senantiasa aktif memperjuangkan terwujudnya perdamaian dunia
4. Bentuk-bentuk Hubungan Internasional
• Bilateral = hubungan Internasional antara 2 negara
• Multilateral = hubungan Internasional lebih dari 2 negara
5. Dampak Globalisasi
• Dampak Positif
Bidang Politik, memberikan perubahan terhadap kedaulatan Negara yang mulanya dimiliki secara penuh oleh suatu Negara berangsur berubah mengalami penyesuaian dengan kepentingan global. dll
Bidang Ekonomi, membuka adanya pasar internasional sehingga barang-barang produk luar negeri telah terpasarkan dalam suatu Negara.dll
Teknologi dan informasi, dapat memungkinkan seseorang mendapatkan informasi lintas Negara sehingga komunikasi antar Negara dapat menghemat waktu.
• Dampak Negatif
Bidang Politik, masuknya campur tangan Negara lain dalam pelaksanaan kedaulatan suatu Negara karena ketergantungan hutang misalnya, dll.
Bidang Ekonomi, kapitalisme tumbuh subur, negara2 kuat bersekongkol mencari keuntungan di negara2 yang lemah, dll.
Sosial Budaya, Nilai-nilai budaya lokal mulai luntur tergeser oleh budaya Negara besar yang belum tentu baik untuk bangsanya, dll.

0 komentar:


Nusantara    
 
FPI
Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
Friday 06 Sep 2013 15:23:55
 
Habib Rizieq Shihab dalam Aksi Demo Tolak Ajang Miss World.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam aksi demonstrasi menentang ajang pemilihan Ratu kecantikan sejagat, Ketua Front Pembela Islam, (FPI) setiap tahun tidak pernah ada kontes Miss World yang tidak ada kontes bikini nya.

"Jika Hari Tanoe, di halaman Website, memajang foto berbikini, dan kami akan melaporkan Hari Tanoe ke Mabes Polri, karena sudah menyebarkan pornografi dan melanggar UU ITE," ujar Habib Rizieq Shihab, Jum'at (6/9).

Habib Rizieq Shihab juga mengancam, pada tanggal 14 September kita adakan aksi sejuta umat, dan kita akan menutup Hotel Grand Hyatt, karena pada tanggal 14 para Miss World akan menginap di Hotel ini selama 10 hari, siap kepung, siap ambil kamar di hotel ini," ujar Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab juga, mengingatkan jika pemerintah, memaksa dan tetap melaksanakan, ajang pemilihan ratu sejagat maka, laskar umat Islam akan melakukan aksi habis-habisan hingga pertumpahan darah.(bhc/put)

INFO MEDIA (BERITA HUKUM)

Posted at  02.20  |  in    |  Read More»


Nusantara    
 
FPI
Hary Tanoe Akan di Laporkan FPI ke Mabes Polri Tentang Pornografi
Friday 06 Sep 2013 15:23:55
 
Habib Rizieq Shihab dalam Aksi Demo Tolak Ajang Miss World.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam aksi demonstrasi menentang ajang pemilihan Ratu kecantikan sejagat, Ketua Front Pembela Islam, (FPI) setiap tahun tidak pernah ada kontes Miss World yang tidak ada kontes bikini nya.

"Jika Hari Tanoe, di halaman Website, memajang foto berbikini, dan kami akan melaporkan Hari Tanoe ke Mabes Polri, karena sudah menyebarkan pornografi dan melanggar UU ITE," ujar Habib Rizieq Shihab, Jum'at (6/9).

Habib Rizieq Shihab juga mengancam, pada tanggal 14 September kita adakan aksi sejuta umat, dan kita akan menutup Hotel Grand Hyatt, karena pada tanggal 14 para Miss World akan menginap di Hotel ini selama 10 hari, siap kepung, siap ambil kamar di hotel ini," ujar Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab juga, mengingatkan jika pemerintah, memaksa dan tetap melaksanakan, ajang pemilihan ratu sejagat maka, laskar umat Islam akan melakukan aksi habis-habisan hingga pertumpahan darah.(bhc/put)

0 komentar:

About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 Official Web: Kewarganegaraan. smp ymik. Distributed By Blogger Themes | Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top