Jumat, 13 September 2013

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Posted at  22.43  |  in  

Bantuan Hukum dalam Organisasi Keagamaan

Semua agama, tanpa kecuali, mengajarkan pentingnya membantu orang miskin. Dorongan untuk memperhatikan dan membantu fakir miskin begitu banyak disebut dalam al-Qur’an. “Maka berilah kepada keluarga yang dekat, orang miskin, dan ibnu sabil akan hak-haknya.
Yang demikian itu baik bagi orang-orang yang mengharapkan keridlaan Allah (Ar-Rum ayat 26). Konsep zakat, sedekah, dan infaq dalam Islam termasuk bagian dari upaya membantu orang miskin.
Demikian pula ajaran agama lain. ‘Kelaparan adalah penyakit yang paling berat,” kata Sang Budha suatu kali, saat menyaksikan orang miskin. Kepada para bikhsu, Budha memberi gambaran tentang orang miskin. “Aku melihat orang itu mempunyai kemampuan untuk mencapai tingkat kesucian”.
Penganut Kristen percaya bahwa hidup dan karya Yesus adalah untuk membebaskan orang miskin yang terbelenggu dalam kemiskinan. Percaya kepada Kristus berarti mengikuti pola dan tindakan-Nya serta memperhatikan sesama manusia tanpa membedakan mereka. Gambaran itu pula yang terpatri dari puluhan tahun kerja sosial yang dilakukan Bunda Theresia bukan hanya di Calcutta India, tetapi juga di berbagai belahan dunia.
Konsep bantuan hukum probono yang kita kenal sering diasosiasikan dengan orang tidak mampu alias miskin. Konsep ini pula yang kemudian diakomodir dalamUU No. 16 Tahun 2011tentang Bantuan Hukum. Penerima bantuan hukum, demikian rumusan Undang-Undang ini, adalah orang atau kelompok orang miskin. Dengan kata lain, orang miskin adalah sasaran utama pemberian bantuan hukum.
Oleh karena bantuan terhadap orang miskin acapkali dilakukan secara terorganisir oleh kelompok keagamaan,  maka kelompok dimaksud menjadikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai program pula. Bantuan hukum hanya salah satu jenis bantuan yang diberikanorganisasi keagamaankepada para pengikut, bahkan dalam beberapa kasus diberikan secara lintas agama. Maka, kita kenal sekarang beberapa organisasi keagamaan memiliki lembaga bantuan hukum, biro konsultasi hukum, atau nama lain yang fungsinya sejenis. Bahkan dalam struktur organisasi, urusan hukum menjadi bagian penting. Misalnya, kita mengenal Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadhdlatul Ulama (LPBH NU), atau Lembaga Bantuan Hukum Budhis.
Ada juga lembaga bantuan hukum yang tak berafiliasi secara terbuka dengan ormas keagamaan tertentu, tetapi dibentuk terutama atas  dorongan atau spirit keagamaan untuk membantu sesama ummat manusia, meskipun dalam praktik tak membeda-bedakan klien atas dasar agamanya. Kita juga mengenal banyak lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum sepertiLBH Mawar Saron, Tim Pembela Muslim, danPaham Indonesia.
Sejak kapan?
Tidak diperoleh catatan resmi sejak kapan LBH pada organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia muncul. Literatur bantuan hukum selalu memulai riwayat bantuan hukum di Indonesia dari pendirian LBH pada 1970. Abdurrahman, dalam bukunyaAspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia  (1980: 51-52) mencatat setelah LBH berdiri, lembaga sejenis berkembang di daerah.
Setahun setelah pendirian LBH, diadakan konperensi yang dihadiri 17 LBH, termasuk dari perguruan tinggi. LBH yang digagas Adnan Buyung Nasution juga terus berkembang, dan kini ada 14 LBH di bawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Andi Najmi Fuadi, Ketua LPBH NU, mengatakan Pengorganisasi bantuan hukum di lingkungan NU lebih dahulu ada di daerah sekitar 30 tahun silam, baru kemudian dimasukkan ke dalam struktur organisasi pusat. Dengan kata lain, pemberian bantuan hukum kepada kaumnahdliyinsudah dilakukan sebelum LPBH pusat dibentuk.
Abdurrahman – kini hakim agung-- mencatat sejak 1978 ‘terjadi perkembangan yang cukup menarik bagi bantuan hukum di Indonesia’ seiring munculnya LBH dengan berbagai nama. Ada yang sifatnya independen, organisasi yang dibentuk organisasi politik atau ormas, ada pula yang dikaitkan dengan lembaga pendidikan.
Mulyana W. Kusumah, dalam bukunyaBantuan Hukum dan Pemerataan Keadilan(1983: 1) juga mencatat pada 1983 bahwa ada peningkatan empat kali lipat jumlah organisasi yang menyelenggarakan bantuan hukum dibanding sebelum tahun 1978. Ada lima wadah yang dicatat Mulyana, yakni: (i) LBH yang bernaung di bawah fakultas hukum; (ii) bantuan hukum yang dibentuk organisasi profesi advokat; (iii) LBH yang dibentuk kekuatan sosial politik tertentu; (iv) LBH yang dibentuk kelompok-kelompok kepentingan; dan (v) organisasi bantuan hukum yang dibentuk oleh kelompok sosial tertentu.
Salah satu penyebab menjamurnya lembaga pemberi bantuan hukum seperti disinggung Abdurrahman dan Mulyana adalah dukungan finansial yang diberikan baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ada plus minus atas kehadiran lembaga bantuan hukum pada organisasi keagamaan. Abdurrahman mengatakan “kenyataan semacam itu dapat menimbulkan beberapa kemungkinan, dapat dilihat secara positif dapat pula dilihat negatif dalam arti dapat menghilangkan atau menjadikan menyimpangnya ide bantuan hukum dalam praktek”.  Namun salah satu pertanyaan yang diajukan Prof. Soerjono Soekanto (alm), dalam bukunyaBantuan Hukum, Suatu Tinjauan Sosio Yuridis(1983: 118), apakah menjamurnya LBH tersebut sebagai bukti bantuan hukum untuk golongan tidak mampu atau miskin sudah membudaya? “Tidaklah mudah menjawab pertanyaan itu,” tulis Soerjono.
Penyuluhan hingga litigasi
Memang tidak mudah menjawab apakah LBH pada organisasi keagamaan efektif atau tidak. Yang jelas, kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Apalagi sebagian besar LBH tersebut menerapkan kebijakan lintas agama. Penganut agama lain pun boleh dibantu.
Fokus utama LBH keagamaan juga berbeda. LBH Budhis, kata Ketua lembaga ini, Budiman, masih lebih fokus pada penyuluhan hukum. Sebagai organisasi yang baru dibentuk, LBH Budhis, belum menerima permohonan untuk litigasi kasus. “Tapi kalau nanti ada kasus yang butuh litigasi, ya kita jalani,” kata Budiman kepadahukumonline.
Bantuan Hukum Front, lembaga bantuan hukum di bawah bendera Front Pembela Islam (FPI) termasuk yang sudah aktif memberikan advokasi hingga ke pengadilan. Misalnya, ketika mendampingi Bambang Tedi, Ketua FPI Yogyakarta, yang diproses hukum di PN Yogyakarta, Februari-April 2012. Ada pula organisasi keagamaan yang tak memiliki struktur kelembagaan LBH. Kalaupun ada kasus yang menimpa pengurus atau anggota organisasi, mereka menyerahkan kepada pengacara di luar organisasi. Bahkan ada yang dibentuk sesuai kebutuhan saja. M.R. Siahaan, mantan Ketua Biro Hukum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) mengatakan pembentukan biro hukum pada 1989 karena saat itu dianggap perlu. Kalau belakangan biro hukum PGI tak ada lagi ‘bisa jadi (karena) dianggap tidak perlu’.
Posisi dalam UU Bankum
UU No. 16 Tahun 2011memberikan payung hukum pemberian bantuan hukum bagi orang miskin. Mulai berlaku sejak 2 November 2011, UU Bantuan Hukum (UU Bankum) memberi batasan tentang siapa yang berhak menerima bantuan hukum, dan lembaga mana yang berhak memberi. Batasan ini penting karena ke depan negara akan menyediakan dana bantuan hukum dalam APBN. Tentu saja, dana bantuan hukum itutak boleh dipandang sebagai proyek.
Apakah LBH di organisasi keagamaan termasuk pemberi dana bantuan hukum kepada penerima menurut UU Bankum? Pasal 1 angka 3 menyebutkan Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang ini. Ada dua batasan yang disebut: (i) lembaga bantuan hukum; atau (ii)organisasi kemasyarakatan atau ormasyang memberikan layanan bantuan hukum. Syarat ormas telah ditentukan dalam UU No. 8 Tahun 1985.
Agar LBH di organisasi keagamaan bisa masuk kategori Pemberi Bantuan Hukum, UU Bankum sudah memberikan syarat. Antara lain harus berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kanto atau sekretariat, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum.
Berdasarkan penelusuranhukumonline, tak semua divisi hukum di organisasi keagamaan memiliki struktur LBH, dan tak semua LBH tersebut memiliki kantor khusus atau sekretariat. Layak tidaknya LBH pada organisasi keagamaan menjadi penerima dana bantuan hukum sangat ditentukan Tim Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM. (hukumonline.com)

Share this post

About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

0 komentar:

About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 Official Web: Kewarganegaraan. smp ymik. Distributed By Blogger Themes | Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top