Dul Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 9 September 2013 13:27 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Browser anda tidak mendukung iFrameDul terbaring di RSPI pascakecelakaan (Foto: Egie)
Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali. (baca: Komnas Anak Salahkan Ahmad Dhani)
"Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak," ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013). (baca: Pacar Dul Di-bully di Twitter)
Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku," tandasnya. (baca: Dul Mulai Sadar Usai Tabrakan Maut)
Seperti diketahui, Abdul Qodir Jaelani yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Foto Mobil Dul Ringsek
Foto Warga Abadikan Mobil Dul yang Ringsek
Foto Putri Mulan Jameela Jenguk Dul
Foto Al Jenguk Dul di RSPI
Foto El Jenguk Dul di RSPI
Foto Keluarga Dhani Minta Maaf
0 komentar: