Posted at 22.39 |  in
Akuntabilitas Law Enforcement
|
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
|
|
|
|
Penegakan hukum yang akuntabel dapat diartikan sebagai suatu upaya
pelaksanaan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bangsa dan negara yang menyangkut atau berkaitan terhadap
adanya kepastian hukum dalam sistem hukum yang berlaku, kemanfaatan
hukum dan keadilan bagi masyarakat. Proses penegakan hukum tidak pula
dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri. Sedang sistem hukum
dapat diartikan merupakan bagian-bagian proses / tahapan yang saling
bergantung yang harus dikerjakan atau dijalankan serta dipatuhi oleh
Penegak Hukum dan Masyarakat yang menuju pada tegaknya kepastian hukum.
Jika seseorang ditangkap, barang yang ada dalam kekuasaannya disita
karena diduga ada hubungannya dengan kejahatan, proses hukumnya tidak
berjalan bahkan tidak pernah tuntas, pelanggaran KUHAP merajalela,
adalah merupakan salah satu bukti tidak adanya akuntabilitas law
enforcement di negeri ini.
Langkah-langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel
untuk masa yang akan datang dapat kita kemukakan antara lain :
1). Perlunya penyempurnaan atau memperbaharui serta melengkapi perangkat
hukum dan perundang-undangan yang ada ; 2) Meningkatkan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) Penegak Hukum baik dari segi moralitas dan
intelektualitasnya, karena tidak sedikit Penegak Hukum yang ada saat
ini, tidak paham betul idealisme hukum yang sedang ditegakkannya ; 3).
Dibentuknya suatu lembaga yang independen oleh Pemerintah dimana para
anggotanya terdiri dari unsur-unsur masyarakat luas yang cerdas (non
Hakim aktif, Jaksa aktif dan Polisi aktif) yang bertujuan mengawasi
proses penegakan hukum ( law enforcemen’ ) dimana lembaga tersebut
nantinya berwenang merekomendasikan agar diberikannya sanksi bagi para
penegak hukum yang melanggar moralitas hukum dan / atau melanggar proses
penegakan hukum ( vide : pasal 9 ayat (1 dan 2) UU No.4 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman , pasal 17 Jo psl. 3 ayat (2 dan 3) Jo.
Psl.18 ayat (1 dan 4) UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM) ;
4) Perlu dilakukannya standarisasi dan pemberian tambahan kesejahteraan
yang memadai khususnya bagi Penegak Hukum yang digaji yaitu : Hakim,
Jaksa dan Polisi ( Non Advokat ) agar profesionalisme mereka sebagai
bagian terbesar penegak hukum di Indonesia diharapkan lebih fokus
menegakkan hukum sesuai dari tujuan hukum itu sendiri ;. 5)
Dilakukannya sosialisasi hukum dan perundang-undangan secara intensif
kepada masyarakat luas sebagai konsekuensi asas hukum yang mengatakan
bahwa ; “ setiap masyarakat dianggap tahu hukum ”, sekalipun produk
hukum tersebut baru saja disahkan dan diundangkan serta diumumkan dalam
Berita Negara. Disini peran Lembaga Bantuan Hukum atau LBH-LBH dan
LSM-LSM atau lembaga yang sejenis sangat diperlukan terutama dalam
melakukan “advokasi” agar hukum dan peraturan perundang-undangan dapat
benar-benar disosialisasikan dan dipatuhi oleh semua komponen yang ada
di negeri ini demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri ;. 6)
Membangun tekad (komitmen) bersama dalam para penegakan hukum (‘law
enforcement’) yang konsisten. Komitmen ini diharapkan dapat lahir
terutama yang dimulai dan diprakarsai oleh “Catur Wangsa” atau 4 unsur
Penegak Hukum, yaitu : Hakim, Advokat, Jaksa dan Polisi, kemudian
komitmen tersebut dapat diikuti pula oleh seluruh lapisan masyarakat ;
Namun usul langkah-langkah di atas untuk membangun sistem penegakan
hukum yang akuntabel tentu tidak dapat berjalan mulus tanpa ada dukungan
penuh dari Pemerintahan yang bersih (‘clean government’), karena
penegakan hukum (‘law enforcement’) adalah bagian dari sistem hukum
pemerintahan. Pemerintahan negara ( ‘lapuissance de executrice’) harus
menjamin kemandirian institusi penegak hukum yang dibawahinya dalam hal
ini institusi “Kejaksaan” dan “Kepolisian” karena sesungguhnya
terjaminnya institusi penegakan hukum merupakan platform dari politik
hukum pemerintah yang berupaya mengkondisi tata-prilaku masyarakat
indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar tata-prilaku
masyarakat tersebut mendukung tercapainya cita-cita bangsa Indoensia
yang merupakan tujuan negara Indonesia, baik itu tujuan negara ke dalam
maupun tujuan negara keluar sebagaimana terdapat atau diamanatkan dalam
Pembukaan UUD NRI pada alinea ke-IV, yang intinya adalah : 1.Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; 2.
Memajukan kesejahteraan umum ; 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa ; dan
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial ;
Penegakan hukum yang akuntabel merupakan dasar dan bukti bahwa Indonesia
benar-benar sebagai Negara Hukum ( ‘rechtsstaat’ ). Rakyat harus
diberitahu kriteria/ukuran yang dijadikan dasar untuk menilai suatu
pertanggungjawaban penegakan hukum yang akuntabel. Oleh karena itu dalam
membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel perlu ada sosialisasi
hukum serta penyuluhan-penyuluhan hukum secara berkelanjutan kepada
masyarakat agar penegakan hukum yang akuntabel dapat diwujudkan oleh
penegak hukum bersama-sama dengan masyarakat. ( Januari 2005 )
|
|
About Naveed Iqbal
Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.
0 komentar: