Minggu, 06 Oktober 2013

Majelis Kehormatan Segera Bahas Nasib Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

Posted at  22.41  |  in  

Majelis Kehormatan Segera Bahas Nasib Ketua MK


PDF  Print  E-mail
Majelis Kehormatan Segera Bahas Nasib Ketua MK
Petugas KPK membawa tas yang berisi uang suap Ketua MK. Foto: INU
Peran Mahkamah konstitusi (MK) sangat kuat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Putusan MK fundamental, final, dan mengikat. Oleh karena itu tidak boleh ada kesalahan ataupun penyimpangan dalam pengambilan keputusan.
"Peran MK memang kuat, putusannya final dan mengikat. Dan yang diputus adalah isu yang fundamental," Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan hal ini pada bagian lain keterangan persnya terkait penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor Presiden, Kamis (3/10) siang seperti dikutip www.presidenri.go.id.
Oleh KPK, Akil ditetapkan sebagai tersangka terkait dua sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Penetapan dilakukan KPK setelah penyelidik melakukan gelar perkara dengan pimpinan KPK, Kamis (3/10) jam 11.00 WIB.
Penyampaian penetapan tersangka itu dilakukan oleh Abraham Samad (Ketua KPK) didampingi Wakil Ketua Bambang Widjojanto dan Deputi Penindakan Warih Sadono. Pimpinan KPK mengundang Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dalam konferensi pers tersebut. “Wakil Ketua MK yang mengutus saya datang ke KPK,” ujar Patrialis.
Abraham mengatakan Akil diduga menerima suap dari Bupati Gunung Mas hingga mencapai Rp3 miliar serta Rp1 miliar dari Tubagus C Wardhana, suami dari Bupati Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmy Diany.
Dia bersama Chairunissa, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas. “Disangka dengan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau  Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 55 yat (1) kesatu KUHP,” urait Abraham.
Sedangkan Bupati Gunung Mas, Hamid Bintih dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha dari Palangkaraya, Kalteng ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Keduanya dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Dalam sengketa Pilkada Lebak, Akil ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang advokat bernama Susi Tur Handayani. Keduanya ditetapkan sebagai penerima suap dengan Pasal sangkaan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP atau Pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK menyangka Tubagus dan kawan-kawan sebagai tersangka pemberi suap. Dia disangka dengan Pasal 6 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Tubagus diketahui sebagai adik kandung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Bambang Widjojanto menambahkan, sejak awal September sudah ada laporan dari masyarakat akan rencana suap ini. Sehingga tim KPK memantau Akil dan mereka yang akan bertransaksi. Kemudian pada 2 Oktober 2013 tim memantau rumah dinas Akil di Jl Widya Chandra 3, Jakarta Selatan sekira 22.00 WIB sebuah mobil Fortuner warna putih mendatangi rumah itu. Mobil tersebut dikemudikan suami Chairunissa dan langsung disilakan masuk tuan rumah. Tim KPK tak berapa lama masuk ke rumah dan diketahui ada amplop coklat dalam rumah itu dan setelah dibuka berisi uang dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dengan total Rp3 miliar.
Sedangkan dalam sengketa Pilkada Lebak, Susi yang juga kenalan Akil menerima uang dari Tubagus. Uang diserahkan dari F ke Susi di Apartemen Aston lalu disimpan si pengacara di rumah orang tuanya di kawasan Tebet, Jaksel. Lalu dia berangkat ke Lebak pada Kamis (2/10) siang tanpa disadari diikuti tim KPK lalu menangkapnya di Lebak. Karena tak ditemukan uang, tim mencari ke rumah orang tua Susi dan ditemukan uang ratusan ribu rupiah di dalam travel bag bergaris biru dengan total Rp1 miliar untuk diserahkan pada Akil. Sedangkan Tubagus ditangkap, Rabu (2/10) malam di rumah di Jl Denpasar, Jakarta Selatan.
Patrialis pada kesempatan itu menyatakan, MK menjadi lembaga penegak keadilan dalam proses demokrasi. “Jangan karena perilaku satu orang MK sebagai lembaga hancur. Masyarakat harus tetap mempercayai lembaga MK,” paparnya.
Dia menyatakan MK membentuk majelis kehormatan untuk memberikan sanksi pada Akil. Majelis ini dibentuk untuk menangani pelanggaran etik dan administrasi hakim konstitusi dengan hukuman maksimal pemberhentian. “Mulai bekerja besok, Jumat (4/10),” paparnya.

Menurutnya MK menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Tapi, kewenangan pemberhentian hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran adalah ranah majelis kehormatan, bukan proses hukum KPK,” tegasnya. 

Share this post

About Naveed Iqbal

Nulla sagittis convallis arcu. Sed sed nunc. Curabitur consequat. Quisque metus enim venenatis fermentum mollis. Duis vulputate elit in elit. Follow him on Google+.

0 komentar:

About-Privacy Policy-Contact us
Copyright © 2013 Official Web: Kewarganegaraan. smp ymik. Distributed By Blogger Themes | Blogger Template by Bloggertheme9
Proudly Powered by Blogger.
back to top